SKP TIDAK CUKUP? TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS TETAP DAPAT MEMPERPANJANG IZIN PRAKTIKNYA.
Tenggarong, 30 Juni 2024. Berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satu persyaratan yang diperlukan dalam perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Menteri Kesehatan dalam surat edaran terbaru yaitu Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi dalam Penerbitan izin Praktik Tenaga Medis dan tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum memperpanjang SIP karena terkendala dengan pemenuhan SKP tetap dapat mengajukan perpanjangan SIP melalui permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan telah membuat mekanisme/ proses Perpanjangan SIP bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dalam link berikut : https://sdkdinkeskukar.blogspot.com/p/standar-operasional-prosedur-sop.html.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Kerja SDMK Dinas Kesehatan melalui email sdmkdinkeskukar2024@gmail.com.
Permohonan tersebut wajib melampirkan bukti kecukupan SKP yang dimiliki dan persyaratan lain yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. mn-redaksi
0 Komentar