PERIJINAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS
A. MEKANISME IZIN PRAKTIK USULAN BARU
- Pemohon memastikan teregistrasi dalam SI-SDMK Pelayanan Kesehatan di tempatnya bekerja/ melakukan pelayanan kesehatan, CARANYA
- Pemohon mengajukan penerbitan SIP usulan baru melalui DPMPTSP Kutai Kartanegara dengan mengakses mpp lawang,
- Pemohon membuat akun SSO dan memastikan dapat mengakses akunnya (verifikasi akun dilakukan oleh admin DPMPTSP dengan pemberitahuan melalui email pemohon),
- Pemohon mengisi data dan mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
- Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi data dokumen oleh DPMPTSP dan Dinas Kesehatan sampai permohonan tersebut dinyatakan benar dan SIP diterbitkan.
- Pemohon akan menerima informasi dan pemberitahuan melalui akun SSO nya dengan cara memilih menu tracking permohonan.
- DMPTSP menerbitkan SIP dan menginformasikan kepada pemohon melalui email atau sesuai dengan ketetapan.
- Pemohon menerima Surat Izin Praktik (SIP) nya.
- Masa berlaku SIP usulan baru adalah sejak diterbitkan oleh DPMPTSP.
- Masa berlaku SIP pembaruan adalah sama dengan masa berlaku SIP lama.
- Masa berlaku SIP kedua dan ketiga mengikuti SIP pertama.
B. MEKANISME IZIN PRAKTIK USULAN PERPANJANG
- Pemohon memastikan teregistrasi dalam SI-SDMK Pelayanan Kesehatan di tempatnya bekerja/ melakukan pelayanan kesehatan, (cek data pekerjaan di akun satusehat SDMK pribadi, https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk/profil-saya/data-pekerjaan)
- Pemohon mengajukan penerbitan SIP usulan perpanjangan melalui DPMPTSP Kutai Kartanegara dengan mengakses mpp lawang, (klik link mpp lawang_plongseng)
- Pemohon membuat akun SSO dan memastikan dapat mengakses akunnya (verifikasi akun dilakukan oleh admin DPMPTSP dengan pemberitahuan melalui email pemohon),
- Pemohon mengisi data dan mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan di pengajuan izin lewat akun SSO nya,
- Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi data dokumen oleh DPMPTSP dan Dinas Kesehatan sampai permohonan tersebut dinyatakan benar dan SIP diterbitkan.
- Pemohon akan menerima informasi dan pemberitahuan melalui akun SSO nya dengan cara memilih menu tracking permohonan.
- DMPTSP menerbitkan SIP dan menginformasikan kepada pemohon melalui email atau sesuai dengan ketetapan.
- Pemohon menerima Surat Izin Praktik (SIP) nya.
- Masa berlaku SIP perpanjangan adalah sejak diterbitkan oleh DPMPTSP.
- Masa berlaku SIP kedua dan ketiga mengikuti SIP pertama.
C. MEKANISME PENCABUTAN IZIN PRAKTIK
- Pemohon mengajukan pencabutan izin praktik/kerja tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan 2 cara, yaitu: (a) Melalui Dinas Kesehatan apabila SIP/SIK diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, dapat mengakses link berikut ini : Mekanisme Pencabutan Izin di Dinkes, (b) Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) apabila SIP/SIK diterbitkan oleh DPMPTSP, dapat mengakses link berikut ini : MPP.
- Pemohon melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan oleh sistem.
- DPMPTSP atau Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan pemohon, memberikan rekomendasi jika ada perbaikan dan menginformasikan kepada pemohon melalui sistem yang ada jika permohonan telah selesai.
- DPMPTSP atau Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Keterangan Pencabutan Izin Praktik/Kerja.
- Pemohon menerima Surat Keterangan sesuai mekanisme yang tersedia di MPP atau Dinas Kesehatan.
KHUSUS PENCABUTAN SIP/SIK LEWAT DINKES
- Formulir Pencabutan Izin Praktik yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan : Form Cabut Izin
- Informasi Proses Pencabutan Izin Praktik yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan : Proses Cabut Izin
D. MEKANISME PERUBAHAN DATA SIP/SIK
- Pemohon menyiapkan dokumen, yaitu : (1) Format Surat Usulan (DOWNLOAD);
- Pemohon mengisi link online : Form Perubahan Data (lengkapi data dan dokumen sesuai yang diminta);
- Pemohon melalui akun SSO, mengajukan proses perubahan data dengan memilih usulan baru, melengkapi data dan mengupload Surat Permohonan PDF di bagian ini (Surat keterangan pimpinan fasyankes, Surat pernyataan kecukupan SKP (Materai 10.000) dan bukti barcode kecukupan SKP) dengan dokumen yang sama;
- Permohonan akan divalidasi oleh PTSP dan Dinkes;
- Bidang SDK akan melakukan Validasi permohonan yang diajukan pemohon;
- PTSP menerbitkan SIP/SIK baru sesuai perubahan data tanpa mengubah data lainnya (masa berlaku tetap, tempat praktik sesuai pengajuan saat ini).
- Pemohon menerima SIP/SIK yang telah diperbarui datanya.
0 Komentar