PERIJINAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS
IZIN PRAKTIK USULAN BARU
- Pemohon memastikan teregistrasi dalam SI-SDMK Pelayanan Kesehatan di tempatnya bekerja/ melakukan pelayanan kesehatan,
- Pemohon mengajukan penerbitan SIP usulan baru melalui DPMPTSP Kutai Kartanegara dengan mengakses mpp lawang,
- Pemohon membuat akun SSO dan memastikan dapat mengakses akunnya (verifikasi akun dilakukan oleh admin DPMPTSP dengan pemberitahuan melalui email pemohon),
- Pemohon mengisi data dan mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
- Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi data dokumen oleh DPMPTSP dan Dinas Kesehatan sampai permohonan tersebut dinyatakan benar dan SIP diterbitkan.
- Pemohon akan menerima informasi dan pemberitahuan melalui akun SSO nya dengan cara memilih menu tracking permohonan.
- DMPTSP menerbitkan SIP dan menginformasikan kepada pemohon melalui email atau sesuai dengan ketetapan.
- Pemohon menerima Surat Izin Praktik (SIP) nya.
- Masa berlaku SIP usulan baru adalah sejak diterbitkan oleh DPMPTSP.
- Masa berlaku SIP pembaruan adalah sama dengan masa berlaku SIP lama.
- Masa berlaku SIP kedua dan ketiga mengikuti SIP pertama.
IZIN PRAKTIK USULAN PERPANJANG
- Pemohon memastikan teregistrasi dalam SI-SDMK Pelayanan Kesehatan di tempatnya bekerja/ melakukan pelayanan kesehatan,
- Pemohon mengajukan penerbitan SIP usulan perpanjangan melalui DPMPTSP Kutai Kartanegara dengan mengakses mpp lawang,
- Pemohon membuat akun SSO dan memastikan dapat mengakses akunnya (verifikasi akun dilakukan oleh admin
- DPMPTSP dengan pemberitahuan melalui email pemohon),
- Pemohon mengisi data dan mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
- Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi data dokumen oleh DPMPTSP dan Dinas Kesehatan sampai permohonan tersebut dinyatakan benar dan SIP diterbitkan.
- Pemohon akan menerima informasi dan pemberitahuan melalui akun SSO nya dengan cara memilih menu tracking permohonan.
- DMPTSP menerbitkan SIP dan menginformasikan kepada pemohon melalui email atau sesuai dengan ketetapan.
- Pemohon menerima Surat Izin Praktik (SIP) nya.
- Masa berlaku SIP perpanjangan adalah sejak diterbitkan oleh DPMPTSP.
- Masa berlaku SIP kedua dan ketiga mengikuti SIP pertama.
PENCABUTAN IZIN PRAKTIK
Formulir Pencabutan Izin Praktik yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan : Form Cabut Izin
Informasi Proses Pencabutan Izin Praktik yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan : Proses Cabut Izin
PRAKTIK MANDIRI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
- Formulir Self Assesment Praktik Mandiri : Form
- Visitasi Praktik Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh Tim Kerja SDMK : Data Visitasi Praktik Mandiri
0 Komentar