IZIN NAKES

PERIJINAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS



IZIN PRAKTIK USULAN BARU

  1. Pemohon memastikan teregistrasi dalam SI-SDMK Pelayanan Kesehatan di tempatnya bekerja/ melakukan pelayanan kesehatan, 
  2. Pemohon mengajukan penerbitan SIP usulan baru melalui DPMPTSP Kutai Kartanegara dengan mengakses mpp lawang, 
  3. Pemohon membuat akun SSO dan memastikan dapat mengakses akunnya (verifikasi akun dilakukan oleh admin DPMPTSP dengan pemberitahuan melalui email pemohon),
  4. Pemohon mengisi data dan mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
  5. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi data dokumen oleh DPMPTSP dan Dinas Kesehatan sampai permohonan tersebut dinyatakan benar dan SIP diterbitkan.
  6. Pemohon akan menerima informasi dan pemberitahuan melalui akun SSO nya dengan cara memilih menu tracking permohonan. 
  7. DMPTSP menerbitkan SIP dan menginformasikan kepada pemohon melalui email atau sesuai dengan ketetapan.
  8. Pemohon menerima Surat Izin Praktik (SIP) nya. 
  9. Masa berlaku SIP usulan baru adalah sejak diterbitkan oleh DPMPTSP. 
  10. Masa berlaku SIP pembaruan adalah sama dengan masa berlaku SIP lama. 
  11. Masa berlaku SIP kedua dan ketiga mengikuti SIP pertama.

IZIN PRAKTIK USULAN PERPANJANG

  1. Pemohon memastikan teregistrasi dalam SI-SDMK Pelayanan Kesehatan di tempatnya bekerja/ melakukan pelayanan kesehatan,
  2. Pemohon mengajukan penerbitan SIP usulan perpanjangan melalui DPMPTSP Kutai Kartanegara dengan mengakses mpp lawang,
  3. Pemohon membuat akun SSO dan memastikan dapat mengakses akunnya (verifikasi akun dilakukan oleh admin
  4. DPMPTSP dengan pemberitahuan melalui email pemohon), 
  5. Pemohon mengisi data dan mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
  6. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi data dokumen oleh DPMPTSP dan Dinas Kesehatan sampai permohonan tersebut dinyatakan benar dan SIP diterbitkan.
  7. Pemohon akan menerima informasi dan pemberitahuan melalui akun SSO nya dengan cara memilih menu tracking permohonan.
  8. DMPTSP menerbitkan SIP dan menginformasikan kepada pemohon melalui email atau sesuai dengan ketetapan.
  9. Pemohon menerima Surat Izin Praktik (SIP) nya. 
  10. Masa berlaku SIP perpanjangan adalah sejak diterbitkan oleh DPMPTSP.
  11. Masa berlaku SIP kedua dan ketiga mengikuti SIP pertama.


PENCABUTAN IZIN PRAKTIK

Formulir Pencabutan Izin Praktik yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan : Form Cabut Izin

Informasi Proses Pencabutan Izin Praktik yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan : Proses Cabut Izin

Visitasi Praktik Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh Tim Kerja SDMK : Data Visitasi Praktik Mandiri






Posting Komentar

0 Komentar