PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pendahuluan

Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional. PAK diartikan sebagai formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.

PROSEDUR PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) 

PAK KONVENSIONAL
1. PNS mengisi link pengajuan PAK Konvensional dari PAK terakhir sampai PAK 2022 (sampai 31 Desember 2022) di KLIK
2. PNS melaporkan telah mengajukan penerbitan PAK Konvensional ke Kepala Tata Usaha Puskesmas/ Bagian Kepegawaian RS
3. Puskesmas/RS menginformasikan ke Sub Bag Tata Laksana, Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan dengan tujuan khusus ke JF Analis Kepegawaian Dinas Kesehatan.
4. Analis Kepegawaian melakukan penilaian, pembuatan dan penerbitan PAK Konvensional bagi setiap PNS yang telah mengajukan permohonan.
5. Dinas Kesehatan menginformasikan terbitnya PAK Konvensional kepada Puskesmas/ RS.
6. Pemohon dapat mengambil hardfile (Asli PAK Konvensional) di Dinas Kesehatan.

PAK KONVERSI TAHUN 2022
1. PNS mengisi link pengajuan PAK Konversi 2022 di Link Pengajuan
2. Bidang SDK pada Tim Kerja SDMK melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan oleh pemohon (PNS).
3. Timker SDMK menginput data PAK Konvensional 2022 ke Aplikasi DISPAKATI (Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi).
4. Timker SDMK mengajukan tandatangan manual dan stempel basah ke Penjabat Kadinkes Kukar Periode Januari 2023.
5. Timker SDMK membuat file pdf PAK Konversi yang sudah sesuai.
6. Timker SDMK mengupload dokumen ke Data PAK Konversi Dinkes Kukar di website sdmk 
7. PNS dapat mendownload dokumen/ file PAK Konversi pada website Bidang SDK Dinkes Kutai Kartanegara pada link : https://sdkdinkeskukar.blogspot.com/p/daftar-pak-konversi-terbit.html
8. SDMK melakukan input dokumen PAK Konversi link CIASN agar bisa sinkronisasi dengan e-KIN pemohon.


Posting Komentar

0 Komentar