PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pendahuluan
Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional. PAK diartikan sebagai formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.
1. PROSEDUR PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
PAK KONVENSIONAL 2022 KE BAWAH
- PNS mengisi link pengajuan PAK Konvensional dari PAK terakhir sampai PAK 2022 (sampai 31 Desember 2022) di KLIK DISINI
- PNS melaporkan telah mengajukan penerbitan PAK Konvensional ke Kepala Tata Usaha Puskesmas/ Bagian Kepegawaian RS
- Puskesmas/RS menginformasikan ke Sub Bag Tata Laksana, Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan dengan tujuan khusus ke JF Analis Kepegawaian Dinas Kesehatan.
- Analis Kepegawaian melakukan penilaian, pembuatan dan penerbitan PAK Konvensional bagi setiap PNS yang telah mengajukan permohonan.
- Dinas Kesehatan menginformasikan terbitnya PAK Konvensional kepada Puskesmas/ RS dan Email Pemohon.
- Pemohon dapat mengambil hardfile (Asli PAK Konvensional) di Dinas Kesehatan.
2. PENERBITAN PAK INTEGRASI TAHUN 2022
- PNS mengisi link pengajuan PAK Integrasi 2022 di KLIK DISINI
- Bidang SDK pada Tim Kerja SDMK melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan oleh pemohon (PNS).
- Timker SDMK menginput data ke Sistem Pengeloaan PAK Integrasi PNS Tahun 2022.
- Timker SDMK mengajukan tandatangan manual dan stempel basah ke Penjabat Kadinkes Kukar Periode Januari 2023.
- PNS memonitor proses penyelesaian PAK Integrasi pada website Bidang SDK Dinkes Kutai Kartanegara pada link : https://sdkdinkeskukar.blogspot.com/p/daftar-pak-konversi-terbit.html.
- PNS mengambil Dokumen Asli (Print Out, Tanda tangan dan Stempel Basah) di Lantai 4 Gedung A Dinas Kesehatan.
- PNS melakukan scanning dokumen sendiri dan mengirimkan hasil scanned ke Tim Kerja SDMK (Whatsapp 0821-3027-5800).
- PNS yang telah mendapatkan file PAK Integrasi 2022 menginput data dan dokumen hasil scanned melalui e-KIN pada tombol Tambah Angka Kredit 2022 dan melakukan SINKRONISASI AK secara mandiri.
3. PAK KONVERSI 2023 KE ATAS MANUAL TANPA E-KIN
- PNS mengisi link pengajuan PAK Konversi 2023 ke atas (khusus yang tidak dapat mengajukan PAK via e-KIN) di KLIK DISINI
- PNS melaporkan telah mengajukan penerbitan PAK Konversi 2023 ke atas ke Kepala Tata Usaha Puskesmas/ Bagian Kepegawaian RS
- Puskesmas/RS menginformasikan ke Sub Bag Tata Laksana, Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan dengan tujuan khusus ke JF Analis Kepegawaian Dinas Kesehatan.
- Analis Kepegawaian melakukan penilaian, pembuatan dan penerbitan PAK Konversi 2023 ke atas bagi PNS yang telah mengajukan permohonan.
- Dinas Kesehatan menginformasikan terbitnya PAK Konversi 2023 ke atas kepada Puskesmas/ RS dan Email Pemohon, juga bisa dipantau melalui link berikut ini : PAK KONVERSI >- 2023 MANUAL
- Pemohon dapat mengambil hardfile (Asli PAK Konversi 2023 ke atas) di Dinas Kesehatan.
0 Komentar