Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK)
PENDAHULUAN
SISDMK Kemkes (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) merupakan salah satu sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mengelola data kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
SISDMK dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pengelolaan data kepegawaian, mulai dari rekrutmen, mutasi, promosi, hingga pensiun. Sistem ini juga memfasilitasi pengarsipan dokumen kepegawaian, pembuatan laporan, dan monitoring kinerja pegawai.
Dalam penggunaannya, SISDMK memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih, seperti basis data terpusat, aplikasi berbasis web, dan teknologi pengolahan data terbaru. Sistem ini juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan data, sehingga data kepegawaian yang tersimpan di dalamnya terjamin keamanannya.
CARA DAFTAR AKUN
Pada dasarnya, SISDMK hanya dapat digunakan oleh pihak rumah sakit atau faskes yang sudah terdaftar oleh Kemenkes. Biasanya, pihak rumah sakit maupun faskes sudah memiliki email dan password khusus yang bisa dipakai untuk login ke situs web SISDMK.
SISDMK dapat dipakai rumah sakit atau faskes untuk mendaftar dan memperbarui data tenaga kesehatan yang baru. Adapun cara mendaftarkan tenaga kesehatan baru yang belum terdaftar di SISDMK adalah sebagai berikut:
1. Ajukan Akun
Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengajukan akun SI-SDMK sebagai user fasyankes melalui Dinas Kesehatan secara online ke link berikut : Formulir Pengajuan Akun SI-SDMK Baru/ Reset
2. Admin SI-SDMK Kabupaten menerbitkan akun
Berdasarkan usulan pemohon akun yang telah diterima akan diverifikasi dan divalidasi untuk selanjutnya dibuatkan akun sebagai User Fasyankes, kemudian terkirim ke email pemohon. PROSES PENERBITAN AKUN
3. Akses Situs Web SI-SDMK
Buka peramban web Anda dan masuk ke alamat situs web resmi SISDMK, yaitu https://sisdmk.kemkes.go.id/ dengan menggunakan username dan password yang telah diterima melalui email.
**UPDATE : Terhitung sejak 1 Januari 2025, semua praktik mandiri, validasi pekerjaan di SI-SDMK dilakukan oleh admin SI-SDMK Dinas Kesehatan. Bagi sejawat Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, dan profesi kesehatan lainnya yang berpraktik mandiri dipersilahkan mengajukan validasi data pekerjaan melalui link berikut ini : KLIK
**CARA MENAMBAH DATA PEKERJAAN DAN MENGAJUKAN VALIDASI SI-SDMK PRAKTIK MANDIRI NAKES : Penjelasan
4. Penggunaan fasilitas yang disediakan oleh SI-SDMK
Untuk memudahkan penggunaan akun, pemohon dapat menyaksikan tutorial berikut : Tutorial penggunaan Akun SI-SDMK User Fasyankes
Panduan Penggunaan SI-SDMK :
- Panduan Teknis SATUSEHAT SDMK untuk kelengkapan data pengajuan SIP di MPP Digital : Download Materi
- Panduan Teknis Update Data Pendidikan Melalui SISDMK Fasyankes : Download Materi
- PEMANFAATAN SATUSEHAT SDMK DALAM TRANSFORMASI SDM KESEHATAN : Download Materi
0 Komentar