SISTEM INFORMASI PENINGKATAN MUTU DAN KOMPETENSI SDM KESEHATAN
PENDAHULUAN
Undang- Undang No 17/2023 Tentang Kesehatan (Pasal 258 ayat 1 dan 2)- bahwa dalam rangka
menjaga dan meningkatan
mutu Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan,
dilakukan pelatihan
dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi
yang mendukung
kesinambungan dalam
menjalankan praktik,
- bahwa Pelatihan dan/ atau
kegiatan peningkatan
kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan/ atau
lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh
Pemerintah Pusat
TUJUAN
- Meningkatkan keterampilan keprofesian tenaga kesehatan
- Meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan
- Meningkatkan sikap dan keterampilan tenaga kesehatan dalam menerapkan prinsip keselamatan pasien
- Memberikan asuhan/pelayanan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pasien
PELAPORAN
Undang- Undang No 17/2023 Tentang Kesehatan (Pasal 258 ayat 1 dan 2)
- bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik,
- bahwa Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat
- Meningkatkan keterampilan keprofesian tenaga kesehatan
- Meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan
- Meningkatkan sikap dan keterampilan tenaga kesehatan dalam menerapkan prinsip keselamatan pasien
- Memberikan asuhan/pelayanan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pasien
Setiap Sumber Daya Manusia Kesehatan yang telah mengikuti kegiatan peningkatan/pengembangan kompetensi wajib melaporkan secara berkala setiap bulan (paling lambat tanggal 10 setiap bulannya) sejak bulan Januari 2025 s.d Desember 2029.
Laporan dapat disampaikan melalui link berikut ini : KLIK
0 Komentar