SI-KOMPETEN

SISTEM INFORMASI PENINGKATAN MUTU DAN KOMPETENSI SDM KESEHATAN


PENDAHULUAN
Undang- Undang No 17/2023 Tentang Kesehatan (Pasal 258 ayat 1 dan 2)
  • bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik,
  • bahwa Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat

TUJUAN
  • Meningkatkan keterampilan keprofesian tenaga kesehatan
  • Meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan
  • Meningkatkan sikap dan keterampilan tenaga kesehatan dalam menerapkan prinsip keselamatan pasien
  • Memberikan asuhan/pelayanan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pasien

PELAPORAN

Setiap Sumber Daya Manusia Kesehatan yang telah mengikuti kegiatan peningkatan/pengembangan kompetensi wajib melaporkan secara berkala setiap bulan (paling lambat tanggal 10 setiap bulannya) sejak bulan Januari 2025 s.d Desember 2029.
Laporan dapat disampaikan melalui link berikut ini : KLIK


Posting Komentar

0 Komentar