KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS DI PUSKESMAS
Tenggarong, 9/9/2024. Kredensial adalah Proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege). Rekredensial adalah Proses reevaluasi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. Pusat Kesehatan Masyarakat/Puskesmas ialah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Proses kredensial disebut Kredensialing, yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan agar mendapatkan tenaga Kesehatan yang kompeten dan dapat menjalankan kewenangan klinis yang diberikan, sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, perlindungan kepada SDM serta meningkatkan kepuasan pasien
Kredensial di puskesmas diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan di puskesmas dilakukan oleh tenaga yang kompeten. Kredensial dilakukan melalui proses formal untuk mengevaluasi keahlian, pengalaman, dan profesionalisme tenaga kesehatan.
LINK NAMED DAN NAKES PUSKESMAS PESERTA KREDENSIAL : Klik
Kredensial memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Menjamin mutu pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien dan masyarakat
- Memastikan bahwa pelayanan kesehatan di puskesmas sesuai dengan standar yang ditetapkan
- Memotivasi tenaga kesehatan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensinya
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, setiap tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas harus menjalani kredensial secara berkala, minimal 5 tahun sekali.
Setelah mendapatkan kredensial, fasilitas kesehatan harus menjalani proses rekredensial atau evaluasi ulang secara periodik. Frekuensi rekredensial disesuaikan dengan kebijakan masing-masing institusi, bisa 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali.
SOP KREDENSIAL : download
JADWAL PELAKSANAAN KREDENSIAL
Tempat : Aula Germas Dinkes Kukar.
0 Komentar