DINKES FASILITASI SKP KEMKES PLATARAN SEHAT
Tenggarong, 1 Juli 2024. Undang- Undang No 17/2023 Tentang Kesehatan dalam Pasal 258-259 menyebutkan : “(1) bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik”, dan ayat “(2) bahwa Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/ dan atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah Pusat”.
Dalam Penjelasan lebih lanjut, Kepala Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: PL.02.03/F/1117/2024, tanggal 18 Mei 2024 mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Mekanisme Akreditasi, Satuan Kredit Profesi, Monitoring, dan Evaluasi Pelatihan Bidang Kesehatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bapelkes Kalimantan Timur dan Pertemuan Langsung di Tenggarong beberapa waktu yang lalu dalam memfasilitasi pelaksanaan pelatihan dan penyediaan SKP Kemenkes Plataran Sehat bagi setiap kegiatan pembelajaran Bidang Kesehatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dinas Kesehatan melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan telah membuat mekanisme/ proses pengusulan SKP Kemenkes di Plataran Sehat Kemkes sebagaimana tertuang dalam SOP Pengajuan SKP Kemkes Plataran Sehat. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Timker SDMK.
SOP Pengajuan SKP Kemkes Plataran Sehat melalui link berikut : https://sdkdinkeskukar.blogspot.com/p/si-kompeten.html
0 Komentar