PEMBIMBING KLINIK PESERTA PRAKTIK KERJA LAPANGAN/ PRAKTIK KLINIK
Pembimbingan Klinik adalah kegiatan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh pembimbing klinik kepada peserta didik selama proses pembelajaran di lahan praktik.
Tata Cara Pembimbingan Klinik Bagi Siswa/ Mahasiswa :
- Institusi Pendidikan mengirimkan surat permintaan praktik klinik di Puskesmas/Dinkes/UPT kepada Kepala Dinas Kesehatan,
- Dinas Kesehatan melalui Bidang SDK melakukan koordinasi ke lahan/wahana praktik,
- Lahan/wahana praktik menyiapkan tempat praktik dan pembimbing klinik,
- Pembimbing klinik menyiapkan proses pembimbingan,
- Pembimbing klinik mempersiapkan siswa/mahasiswa,
- Siswa/ Mahasiswa peserta PKL/PK mengisi link target kompetensi : Formulir Kompetensi Mahasiswa,
- Pembimbing klinik memonitoring target kompetensi praktik klinik oleh siswa/mahasiswa, dan melakukan bimbingan dengan metode preseptorship dan mentorship atau metode lain sesuai kebutuhan,
- Siswa/ Mahasiswa peserta PKL/PK mengisi Laporan Praktik secara online pada link berikut ini : Akun Siswa/Mahasiswa/Magang
- Setiap akhir periode praktik klinik, siswa/mahasiwa/peserta magang wajib mengikuti pertemuan akhir periode praktik di lahan/wahana praktik masing-masing yang dapat dihadiri oleh Pengelola Pembimbingan Klinik Dinas Kesehatan,
- Pembimbing klinik membuat laporan praktik, menyerahkannya ke Dinas Kesehatan.
PETUNJUK TEKNIS
- Pedoman Pembimbingan Klinik: SK Kepala Dinas Kesehatan NOMOR : B-411/DINKES/SDK-SDMK/800.2.2/1/2025
0 Komentar