PRESEPTORSHIP

PEMBIMBING KLINIK PESERTA PRAKTIK KERJA LAPANGAN/ PRAKTIK KLINIK

Pembimbingan Klinik adalah kegiatan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh pembimbing klinik kepada peserta didik selama proses pembelajaran di lahan praktik.

Tata Cara Pembimbingan Klinik Bagi Siswa/ Mahasiswa :

  1. Institusi Pendidikan mengirimkan surat permintaan praktik klinik di Puskesmas/Dinkes/UPT kepada Kepala Dinas Kesehatan,
  2. Dinas Kesehatan melalui Bidang SDK melakukan koordinasi ke lahan/wahana praktik,
  3. Lahan/wahana praktik menyiapkan tempat praktik dan pembimbing klinik,
  4. Pembimbing klinik menyiapkan proses pembimbingan,
  5. Pembimbing klinik mempersiapkan siswa/mahasiswa,
  6. Siswa/ Mahasiswa peserta PKL/PK mengisi link target kompetensi : Formulir Kompetensi Mahasiswa,
  7. Pembimbing klinik memonitoring target kompetensi praktik klinik oleh siswa/mahasiswa, dan melakukan bimbingan dengan metode preseptorship dan mentorship atau metode lain sesuai kebutuhan,
  8. Siswa/ Mahasiswa peserta PKL/PK mengisi Laporan Praktik secara online pada link berikut ini : Akun Siswa/Mahasiswa/Magang
  9. Setiap akhir periode praktik klinik, siswa/mahasiwa/peserta magang wajib mengikuti pertemuan akhir periode praktik di lahan/wahana praktik masing-masing yang dapat dihadiri oleh Pengelola Pembimbingan Klinik Dinas Kesehatan,
  10. Pembimbing klinik membuat laporan praktik, menyerahkannya ke Dinas Kesehatan.


PETUNJUK TEKNIS






Posting Komentar

0 Komentar