S1 FARMASI BISA PERPANJANG SIPTTK SAMPAI TAHUN 2029

TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK) DARI S1 FARMASI DIBERI KESEMPATAN MEMPERPANJANG SIPTTK DI TEMPAT BEKERJA YANG SAMA BERLAKU SAMPAI TAHUN 2029

            Tenggarong, 5/9/2024. S1 Farmasi adalah program studi yang mempelajari berbagai hal tentang obat-obatan, kimia, dan kesehatan masyarakat. Lulusan S1 Farmasi akan mendapatkan gelar Sarjana Farmasi (S.Farm) atau Sarjana Sains (S.Si). Pada proses penerbitan STR, naik/ turun level hanya untuk tenaga kesehatan tertentu, tidak termasuk Tenaga Kefarmasian, karena tenaga kefarmasian hanya ada Alih Profesi (dari TTK ke Apoteker). Untuk lulusan S1 Farmasi pasca Undang-undang No.17 Tahun 2023 tidak bisa mengajukan pembuatan STR, dan disarankan untuk melanjutkan profesi menjadi apoteker atau menjadi tenaga administrasi bukan dipelayanan.

Setelah terbitnya PP No.28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 681-687 dan Pasal 1164-1165, memberikan kesempatan kepada TTK lulusan S1 Farmasi yang sudah bekerja di tempat yang sama dapat memperpanjang SIPTTK nya yang berlaku sampai tahun 2029.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu : 
Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 263-266; Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 681-687 dan Pasal 1164-1165; dan Surat edaran Ditjen Nakes Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/F/536/2024 tentang Pengecualian Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Kesehatan Pendidikan Akademik Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; menyebutkan beberapa hal terkait pelaksanaan Izin Praktik bagi Tenaga Teknis Kefarmasian lulusan S1 Farmasi, yaitu : 
  1. Tenaga Kefarmasian: vokasi farmasi (S1 Farmasi) yang telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratkan STR sejak 18 Maret 2024.
  2. Tenaga Kesehatan lulusan S1 Farmasi dan telah memberikan Pelayanan Kesehatan serta memiliki STR sebelum Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 2024 ini mulai berlaku (26 Juli 2024), tetap dapat memberikan Pelayanan Kesehatan (diberikan izin praktik tenaga kefarmasian/ SIPTTK) sampai dengan tahun 2029.
Surat pemberitahuan terkait hal di atas bisa di download pada link berikut : Download

Posting Komentar

0 Komentar